Pangkep – Pemerintah kabupaten Pangkep melalukan sosialisasi LAPOR! SP4N bagi pejabat penghubung dan Sub Admin OPD di lingkup pemkab setempat.
"Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengintegrasian pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional ke dalam aplikasi LAPOR! SP4N, setiap pemerintahan daerah wajib integrasi ke dalam aplikasi LAPOR! SP4N (Layanan Aplikasi dan Pengaduan Online Rakyat), Sistem pengintegrasian pengaduan publik nasional)," ungkap bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau diwakili Sekretaris Daerah Suriani, pada rapat dan sosialisasi LAPOR! SP4N bagi pejabat penghubung dan sub admin OPD lingkup Pemkab Pangkep, di kantor bupati, Selasa (30/11).
Di hadapan para peserta rapat, Suriani menyebutkan, pengelolaan pengaduan secara nasional merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dimana sistem pengelolaan pelayanan publik nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi publik.
"Sistem pengelolaam pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani," tandas Suriani.
"Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan, Pemerintah Kabupaten Pangkep ikut menandatangani Pakta Integritas pada 19 Juli 2018 silam di kantor Gubernur Sulsel," tegasnya.