Pandeglang - Sebagai abdi negara tentu profesionalitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya itu, seorang ASN pun harus BerAHLAK sehingga menjadi pribadi yang baik.
"Presiden RI telah mencanangkan nilai budaya yang harus dipunyai oleh seluruh ASN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah yaitu BerAHLAK," demikian dikatakan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat saat menyampaikan sambutan pada peringatan HUT Korpri ke-50 pada Upacara Peringatan HUT Korpri di Sekretariat Daerah (Setda), Senin (29/11).
BeraAHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai budaya kerja tersebut kata Taufik, menunjukkan kepada bagaimana ASN menempatkan diri dalam mendukung kinerja organisasi memberikan penguatan budaya kerja hingga tercipta karakter ASN yang profesional.
"Dengan penerapan nilai tersebut, ASN khususnya KORPRI telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara," tuturnya.
Selanjutnya, diungkapkan Taufik Hidayat, selain nilai budaya kerja tersebut, ASN pun harus berkomitmen dalam melaksanaan tugas yaitu bangga melayani bangsa. Hal ini menurutnya, sebagai wujud semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Dengan demikian Korpri sebagai wadah ASN harus terus mendukung dan memfasilitasi Penerapan nilai budaya kerja tersebut sebagai upaya untuk menumbuhkan dan mempertahankan citra positif ke depan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, bertepatan dengan HUT Korpri kali ini, di agendakan kepada beberapa pegawai mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Ini didapatkan karena telah melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.
"Yang mendapatkan penghargaan ini tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungannya," ujarnya.