Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Muhammad Basir menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang pembentukan Satuan Tugas Monitoring Ketahanan Pangan Daerah, Jumat (15/5).
Pembentuan satuan tugas tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2020 tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat Tanggap Darurat COVID-19.
Rapat melalui konferensi video ini ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam surat edarannya, Kemendagri mengimbau agar semua daerah memiliki laporan ketahanan pangan secara berjenjang dari pemerintah Kota/Kabupaten ke pemerintah provinsi, dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga dapat di-monitoring potensi pangan, disitribusi, dan ketersediaan pangan sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah kebijakan dalam menjaga ketahanan pangan selama masa tanggap darurat COVID-19.