Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai memberlakukan jam malam dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, Kamis (14/5).
Penerapan jam malam ini berlaku 14-29 Mei 2020 mulai pukul 21.00 - 04.30 Wita.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19," tutur Irwan.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pula ketua DPRD Kabupaten Sigi, kapolres, Perwira Penghubung, kasi intel mewakilan kajari Donggala, kepala OPD, camat Sigi Biromaru, camat Dolo, serta pasukan yang akan bertugas pada posko penjagaan pemberlakuan jam malam.