Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memberlakukan sistem pemungutan pajak berbasis digital bagi para pelaku usaha khususnya di bidang perhotelan dan restoran sebagai upaya untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),
Rencana tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat Ramli MS, saat berkunjung ke kantor Antara Digital Media, di Jakarta, Kamis (25/11).
Menurutnya, sistem kutipan pajak digital ini sangat efektif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, dimana setiap orang yang menikmati hidangan restoran dan kafe bisa langsung berkontribusi terhadap pembangunan di daerah.
"Insya Allah pajak berbasis digital ini bisa direalisasikan awal tahun depan, sekarang kita sedang siapkan sistem dan payung hukumnya lebih dulu," ungkap Ramli MS.
Ia menambahkan, tarif kutipan pajak tersebut akan ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang dipungut atas restoran, hotel, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.
Nantinya, kata Ramli, pajak yang dipotong langsung oleh pengusaha dari konsumen tersebut, langsung masuk ke kas daerah melalui sistem yang terintegrasi.
Untuk itu, tambah Ramli, perlu adanya persiapan secara terukur dan matang, seperti penguatan terhadap sumber daya manusia (SDM) maupun sistem pengelolaannya sehingga saat pengaplikasiannya tidak amburadul, dan pengusaha yang merupakan objek pajak juga bisa beradaptasi dengam sistem pajak digital tersebut.
Untuk meringankan pengusaha, Ramli menuturkan bahwa pihaknya akan mengupayakan untuk memberikan tax amnesty.