Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll J A. Senduk melakukan penandatanganan kerjasama tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Surat izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Tomohon, di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta, Rabu (24/11).
Caroll, dalam sambutannya mengatakan, terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama dokter dan dokter gigi, agenda ini sangat penting. Karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon.
Dirinya mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian ekstra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktik dokter dan dokter gigi terutama karena para tenaga kesehatan dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk didalamnya izin praktik dokter dan dokter gigi. Dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui DM PTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk ijin-ijin di bidang kesehatan.
Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon. Dirinya mengharapkan dengan terlaksananya penandatanganan ini, praktik Kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) bagi dokter dan dokter gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik," pungkasnya.