Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardian Arifanardi menghadiri Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumsel Tahun 2021 di Aula Bina Praja, Kamis (25/11).
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, dalam sambutannya mengatakan, masyarakat perlu mengetahui tentang keterbukaan informasi publik. Ia mengatakan, ketidaktahuan pada masyarakat bisa diprovokasi pihak-pihak berkepentingan, sehingga menimbulkan masalah yang bersifat provokator dan adu domba karena tidak adanya transparansi.
"Kita sebagai pejabat pemerintah yang diberikan mandat, ini harus tahu, masyarakat kita menuntut informasi dimulai dari tingkat terendah, yaitu desa, terutama tentang transparansi pengelolaan kebijakan-kebijakan pemerintah desa," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kadis Kominfo Sumsel Achmad Rizwan mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dan perwujudan komitmen Pemprov Sumatera Selatan untuk penguatan kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, aspiratif dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim Ardian Arifanardi menyampaikan, sebagai implementasi UU 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance, namun di sisi lain keterbukaan informasi juga memiliki beberapa rambu-rambu yang diatur baik dalam Peraturan Komisi Informasi, Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010, Permendagri 3 Tahun 2017 yang dibuat agar informasi publik yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan diwakili Penata Humas Ahli Muda Subbid Layanan Informasi Data dan Dokumentasi Puspen A. Ernawati dan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma.