Pemkab Banjar Gelar Rakor Pemantapan Pelaksanaan PSBB

Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi pemantapan menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Aula Barakat, Kantor Bupati, Martapura, Kamis (14/5).

Hadir pada rakor tersebut Bupati Banjar Khalilurrahman, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Sekretaris Daerah Banjar M Hilman, serta jajaran terkait lainnya.

Bupati Banjar Khalilurrahman mengatakan, dalam rangka penerapan PSBB di daerah Kabupaten Banjar, sebagaimana Perbup Satuan Tugas Pengamanan PSBB bahwa ketua pelaksana PSBB yakni Dandim 1006 Martapura, wakil ketua I Kapolres Banjar, wakil ketua II Kejari Kabupaten Banjar, wakil ketua IV sekda Banjar, dan sekretaris kepala BPBD Banjar.

Bupati Khalilurrahman mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan PSBB ini, jika diberlakukan keras, serta disiplin yang dipaksakan, ekonomi masyarakat bisa anjlok, karena tidak bisa melakukan usahanya.

"PSBB ini akan lebih menekankan kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan disiplin pada "sosial distancing" maupun "phsycal distancing", serta patuh terhadap anjuran pemerintah lainnya sebagaimana protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar bupati.

Sementara itu, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto menjelaskan, terdapat tiga pos pengamanan gabungan dengan Kota Banjarbaru dan empat posko di perbatasan Kabupaten Banjar selama pelaksanaan PSBB.

"Pos pengaman gabungan tersebut diantaranya berada di wilayah perbatasan pada SPBU Gubernur Subarjo, Batas Kota Qmall, dan Sungai Ulin tepanya didepan Indomaret. Untuk Kabupaten Banjar berada di simp. Sungai Tabuk, jalan A Yani KM 7 depan Giant, jalan Gubernur Subarjo perbatasan Basirih, serta jalan A Yani KM 68 pasar Astambul," terangnya.

Dandim 1006 Martapura menjelaskan, pemeriksaan pada pos tersebut sifatnya bukan larangan tetapi pembatasan sesuai dengan Peraturan Bupati dengan kriteria-kriteria tertentu dan menunjukan surat tugas dari pihak berwenang.

"Karena salah satu tujuan dari PSBB adalah satgas kesehatan bisa melaksanakan 'tracking' dan 'tracing' dengan maksimal pada wilayah Kabupaten Banjar tanpa ada hambatan dari mobilisasi orang keluar masuk wilayah," ujarnya.

Adapun Satuan Tugas PSBB terbagi pada bidang sosialisasi, pengamanan lalu lintas, jaring pengaman sosial, penegakan hukum dan pengamanan ketertiban masyarakat, agar PSBB berjalan maksimal di enam kecamatan yaitu Martapura Kota, Martapura Timur, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, serta Tatah Makmur yang akan diberlakukan pada Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 00.01 Wita.