PSBB Tahap III, Pemkot Bekasi Lanjutkan Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan dan Lokasi Wisata

Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III sebagai upaya menangani Wabah COVID-19.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep-293-BPBD/V/2020, PSBB tahap III diterapkan mulai 13 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.

"Dengan adanya perpanjangan masa PSBB di Kota Bekasi, surat edaran penutupan tempat hiburan dan pariwisata tetap berlaku," kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, di Bekasi, Kamis (14/5).

Penutupan Tempat Hiburan Malam dan pariwisata berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/2861-Parbud.Par tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Pariwisata Lainnya di Kota Bekasi tertanggal 28 April 2020 ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Para pimpinan pelaku usaha dan jasa kepariwisataan bisa taat dalam peraturan Pemerintah Kota Bekasi. PSBB diperpanjang dan peraturan dalam mendukung pelaksanaan PSBB juga dilanjutkan termasuk penutupan THM dan Pariwisata," papar Sajekti.

Lebih lanjut, beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Pertama memperpanjang penutupan sementara tempat hiburan seperti klub malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata dan balai pertemuan di Kota Bekasi terhitung 29 April sampai dengan 12 Mei 2020 (akan ditinjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada.

"Kedua, restoran dan rumah makan untuk membatasi jam operasional, dilarang melayani makan ditempat, mengutamakan pesanan secara online, drive-thru, menerapkan social distancing, menyiapkan pengukur suhu tubuh dan menyiapkan sarana pencegahan lainnya sesuai dengan aturan satgas pencegahan COVID-19," ujar Sajekti.

Poin ketiga, apartemen yang dioperasionalkan oleh manajemen sebagian hunian atau kontrak yang bersifat harian atau mingguan untuk tutup sementara terhitung 29 April sampai dengan 12 Mei 2020 (akan ditinjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada).

Untuk poin keempat, seluruh informasi terkait COVID-19 di kota Bekasi dapat mengakses website corona.bekasikota.go.id, public Safety Centre 119 dan Call Centre Kota Bekasi 1500444.