Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai 13-26 Mei 2020 melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/Kep-293-BPBD/V/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada PSBB tahap I tidak efektif dan banyak ditemukan pelanggaran pada 32 titik perbatasan di Kota Bekasi. Untuk PSBB tahap II mulai berjalan secara efektif berkat koordinasi antarwilayah hingga tingkat RW dan RT.
"Perpanjangan PSBB tahap III, ada sanksi administratif bagi yang melanggar aturan," katanya di Bekasi, Kamis (14/5).
Payung hukum perihal sanksi pelanggaran PSBB berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.
"Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai COVID-19 pada PSBB tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, akan ada sanksi bagi yang melanggar," papar Rahmat.
Rahmat berharap, dengan adanya perpanjangan PSBB, semakin meningkat kesadaran untuk warga Kota Bekasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat pasien positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun dan di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi," ujarnya.
Kesepakatan perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan kesadaran dari warga akan bahaya wabah COVID-19.
Berikut informasi untuk warga Kota Bekasi jenis pelanggaraan-pelanggaran dan sanksi pada pemberlakuan PSBB tahap III dan tertera dalam Peraturan Wali Kota Bekasi, diantaranya :
- Warga tidak pakai masker saat keluar rumah.
– Teguran lisan atau tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu
- Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar.
– Teguran tertulis
- Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB.
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta
- Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan.
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
- Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta
- Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp50 juta
- Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 jta
- Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
- Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis
- Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– Teguran lisan dan teguran tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu
- Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– Kerja sosial
– Denda maksimal Rp10 juta
- Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– Teguran tertulis
– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
- Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– Denda maksimal Rp1 juta
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
- Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– Denda hingga Rp250 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
- Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
- Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan