Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin menandatangani Raperda tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (23/11).
RAPBD yang dipatok sekitar Rp1.829.729.054.610 itu disahkan menjadi APBD tahun 2022 setelah beberapa waktu dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Institusi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selain itu ada beberapa hal yang disetujui untuk ditindak lanjuti dalam Rapat Paripurna Tingkat II yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin Tahun 2022, Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Tahun 2021 - 2026, dan Rancangan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tingkat I Perihal Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.