Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan pemerintah pusat pada momen akhir 2021 dan awal tahun 2022.
“PPKM dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, hal itu warning bagi seluruh Indonesia untuk mengurangi mobilitas supaya pergerakan tidak banyak terjadi,” ujar Ibnu Sina kepada awak media usai apel siaga bencana di Lapangan Taman Kamboja Banjarmasin, Senin (22/11).
Selain mengurangi mobilitas, pemimpin Kota Banjarmasin ini juga mengimbau kepada pemilik kafe, restoram dan tempat hiburan, agar mematuhi dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Restoran, kafe, mall dan berbagai tempat hiburan lainnya agar mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri saja, karena tingkat level PPKM-nya berbeda, maka berbeda juga peraturan dan kedisiplinannya. Jika terus di level 3, maka kapasitas maksimum hanya 50 persen,” katanya.
Selain itu, Ibnu Sina meminta agar seluruh masyarakat memiliki aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, aplikasi yang dapat diunduh di smartphone ini bersifat penting.
“Semua harus punya aplikasi PeduliLindungi, apalagi bila sedang berada di dalam ruangan, termasuk di lokasi wisata,” pungkasnya.