KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menghentikan sementara aktivitas perekaman e-KTP guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta memutus mata rantai wabah tersebut.
"Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgent diharapkan masyarakat bisa menunda hingga kondisi menjadi kondusif," tutur Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, Rabu (13/5).
Ditambahkannya, penghentian sementara pelayanan tersebut sesuai dengan surat edaran dan petunjuk dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta Bupati Kapuas.
Sipie menambahkan, pelayanan lainnya masih dilayani oleh Disdukcapil, seperti pendaftaran online non rekam. Contohnya, pindah masuk, pindah keluar, dan pindah data maupun duplikat rekord.
"Termasuk untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), masih bisa kami layani," sambungnya.