Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu Edward Candra menghadiri Rapat Paripurna ke-XVI DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2021 dalam rangka pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (23/11).
Rapat Paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Marjito Bachri dan terbuka untuk umum.
Sesuai dengan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rancangan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2019, sebelum penyusunan dan penetapan rancangan APBD, Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar dan pedoman dalam penyusunan APBD.
Terkait dengan pembahasan KUA PPAS ini, mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 22 November 2021 kemarin telah berlangsung rapat badan anggaran dprd bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU berkat kerjasama yang baik dan partisipasi dari semua pihak, pembahasan kedua materi tersebut telah berjalan dengan lancar, hasilnya telah dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU yang sebentar lagi akan kita sahkan.
Pembacaan rancangan nota kesepakatan bersama tentang KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Sekwan DPRD OKU A.Karim.
Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama.
Sementara itu, Edward Candra menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa dengan Perda Kabupaten OKU No.5 Tahun 2021, telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU. Dimana dalam RPJMD dimaksud telah tergambar potret permasalahan pembangunan daerah serta daftar program dan arah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan.
Dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten OKU dimaksud, sejalan dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Mendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten OKU perlu menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, yang merupakan tahap awal dalam rangkaian penyusunan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
Kebijakan Umum APBD merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar untuk periode satu tahun, yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian.
Sehubungan dengan maksud diatas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,. dan telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU mulai tanggal 15-22 Nopember 2021, secara maraton siang dan malam, semua ini guna ketepatan waktu dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam setiap pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 dimaksud, tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, baik kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan, hal ini merupakan hal yang lazim dan dinamika dalam suatu musyawarah, namun setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan daerah.
Beberapa saat tadi telah sama-sama kita saksikan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2022. KUA dan prioritas dan PPAS yang telah disepakati ini tentunya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perda Kabupaten OKU tentang RAPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
Acara dihadiri oleh, ketua, wakil ketua DPRD OKU, Forkopimda, sekda, para asisten setda, staf ahli bupati, kepala OPD, kabag dan camat, BUMN/BUMD serta undangan lainnya.