Palembang - Pemerintah pusat memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 - hingga 2 Januari 2022.
Terkait kebijakan pusat itu, Pemerintah Kota Palembang melarang pegawai baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar daerah. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup. Sementara mall dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.
"Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini," katanya, Senin (22/11).
Dewa meminta agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, di akhir tahun biasanya banyak tempat-tempat keramaian.
Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi," katanya.
Dalam pengawasan terhadap pegawai di masa tersebut nanti, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan," katanya.
Karena situasi COVID-19 masih berlangsung, meski untuk sekarang sudah mengalami perbaikan dan melandai.
"Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau Tahun Baru," ujarnya.