Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memimpin Rapat Koordinasi terkait Penetapan Upah Minimum Kota 2022, di Ruang Rapat Baiman 2, Balai Kota, Senin (21/11).
Ibnu sina menyampaikan, rapat dengan Dewan Pengupahan Kota tersebut untuk menetapkan besaran UMK atau Upah Minimum Kota Banjarmasin.
"Karena kalo di UMP sudah ditetapkan Rp2 juta 900 sekian, kemudian untuk UMK Kota Banjarmasin tadi sudah diusulkan di angka Rp3 juta, 200 sekian," ucapnya.
Maka dari itu, ia berharap akan terjadi kenaikan, kemudian ada ketentuan di PP 36 tahun 2021 tentang ketentuan pengupahan dan juga Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja sehingga angka itu disepakati.
"Nah tadi sudah disepakati dan mudah-mudahan juga bisa dipenuhi ketentuan standar untuk perhitungan upah minimum kabupaten, kota, karna hanya 4 kabupaten kota di Kalsel ini yang menetapkan UMK dan Banjarmasin salah satunya," pungkasnya.