Batang - Pemerintah Kabupaten Batang telah menentukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 0,16 % kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Usulan kenaikan UMK merupakan hasil rapat dengan dewan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) akademis, pakar dan instansi Kabupaten Batang, serta unsur Asosiasi Pengusaha maupun unsur pekerja yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang.
Kepala Disnaker Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, usulan UMK tersebut berdasarkan PP 36/2021 ada kenaikan 0,16 persen dari tahun 2021 yaitu dari Rp2.129.117,00 menjadi Rp2.132.535,02 atau naik Rp3.418,02.
“Perhitungan dari pemerintah itu bersasarkan PP 36/2021. Dimana menjelaskan rumusannya, kami tinggal memasukkan saja, ada kenaikan 0,16 persen,” kata Suprapto, saat dihubungi melalui gawainya, Rabu (17/11).
Ia pun mengatakan usulan kenaikan UMK Bupati dan Wali kota di Jawa Tengah paling lambat 22 November 2021.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Batang Wihaji mengapresiasi rapat usulan kenaikan UMK di Kabupatem Batang yang berjalan kondusif.
“Ya, memang kondisi ekonomi Indonesia masih seperti ini. Terpenting itu everybody happy antara pekerja, pengusaha dan Pemkab Batang. Yaitu artinya semuanya senang, karena semuanya sadar masih dalam kondisi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut merupakan keputusan yang terbaik demi masyarakat Kabupaten Batang.
“Ini keputusan bersama yang terbaik dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Sing penting guyub rukun aman nyaman dan sehat semunya,” pungkasnya.





