Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bank dan koperasi pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai honorer (PTT) mulai Mei hingga Juli 2020 terkait dampak pandemi COVID-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit Bank/Koperasi Bagi PNS dan PTT Pemda KSB.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menyebutkan, keputusan ini karena dampak status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 yang mengakibatkan menurunnya penghasilan dan pendapatan selain gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami meminta kompensasi terhadap perbankan untuk menunda dulu pembayaran cicilan hutang dan tidak melakukan pemotongan," kata Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, dalam siaran langsung akun media sosial pribadinya di Taliwang, Minggu (10/5) malam.
Fud mengatakan, selain mempertimbangkan pandemi COVID-19, keputusan ini juga dilakukan oleh Pemda KSB karena dalam situasi bulan Ramadhan, dimana kebutuhan masyarakat semakin meningkat.
"Ini kami lakukan agar ASN dapat memenuhi kebutuhan dan menjaga kesehatannya di tengah-tengah bulan Ramadhan ini. Sebentar lagi Lebaran, belum lagi anak masuk sekolah dan lain-lain," kata Wakil Bupati yang akrab disapa Bang Fud.
Dikatakan Bang Fud, ini juga salah satu cara memperhatikan ASN, karena mereka tidak diperkenankan menerima program bantuan sosial apapun dari pemda, provinsi maupun dari pemerintah pusat.
"Semoga ini dapat membantu kesulitan ASN dan dapat bermanfaat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama lebaran dan kebutuhan lainnya," tutur Bang Fud.