Kubu Raya - Sebanyak 160 calon kepala desa mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak yang di laksanakan di 39 desa di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Hari ini kita memantau pelaksanaan Pilkades Serentak yang dilaksanakan di 39 desa di sembilan kecamatan di Kubu Raya. Untuk pesertanya ada 160 calon Kades dan sejauh ini pelaksanaannya berjalan lancar," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat memantau pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (17/11).
Muda menjelaskan dari 39 desa yang melaksanakan Pilkades serentak tersebut, terdapat 140.488 pemilih yang di bagi menjadi 140 TPS di 39 desa tersebut.
Adapun 39 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak antara lain, Desa Sungai Raya, Desa Tebang Kacang, Desa Pulau Limbung di Kecamatan Sungai Raya. Kemudian Desa Simpang Kanan, Desa Lingga, Desa Sungai Ambawang Kuala, Desa Durian, Desa Pancaroba, Desa Puguk, Desa Korek, Desa Pasak, Desa Pasak Piang di Kecamatan Sungai Ambawang.
Untuk Kecamatan Rasau Jaya hanya Desa Rasau Jaya Satu yang melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Kemudian di Kecamtan Kubu ada Desa Kampung Baru, Desa Air Putih, Desa Teluk Nangka, Desa Jangkang Dua dan Desa Pelita Jaya.
Di Kecamatan Teluk Pakedai ada Desa Teluk Pakedai Satu, Desa Seruat Satu, Desa Sungai Deras, Desa Madura, Desa Pasir Putih, Desa Tanjung Bunga dan Desa Sungai Nipah. Untuk Kecamatan Kuala Mandor B ada Desa Kuala Mandor B, Desa Sungai Enau dan Desa Retok.
Kemudian di Kecamatan Sungai Kakap ada Desa Sungai Kakap, Desa Jeruju Besar, Desa Pal IX, Desa Sungai Belidak dan Desa Punggur Kecil. Pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamatan Batu Ampar antara lain Desa Teluk Nibung, Desa Padang Tikar Dua dan Desa Muara Tiga.
Yang terakhir di Kecamatan Terentang di laksanakan Pilkades serentak di Desa Permata, Desa Sungai Dungun dan Desa Radak Baru.
"Kami berharap Pilkades serentak tahun ini bisa menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar bisa mengayomi masyarakat dan menjalankan program pemerintahan desa dengan maksimal," kata Muda.
Muda menambahkan, pihaknya telah membuat sejumlah sistem yang mendukung kerja pemerintah desa, mulai dari kelompok kerja percepatan pembangunan desa, yang aktif mendampingi setiap desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes.
"Tim pokja dari sejumlah SKPD ini bertugas membantu setiap desa guna mempercepat pengajuan kucuran dana desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah ditentukan," tuturnya.
Selain itu, penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai. Sehingga akan dapat mengontrol penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan yang direncanakan di dalam musyawarah desa.