Bekasi - Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga 5 Mei 2020 mencatat sedikitnya ada 17.371 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberi teguran tertulis.
Dari 17.371 pelanggar PSBB, sebanyak 15.038 pelanggaran dan terbesar karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.848 dan melebihi kapasitas 485. Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan 32 check point di wilayahnya.
Dalam perkembangannya, data tersebut menunjukan penurunan dibandingkan pada 2 Mei 2020. Tercatat dari 20.487 pelanggar PSBB, terjadi 14.643 pelanggaran dan terbesar karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.883 dan melebihi kapasitas 3.961.
"Meski jumlah pelanggar PSBB mencapai 17 ribu lebih, dari hari ke hari mengalami penurunan. Kesadaran masyarakat sudah mulai tinggi, meski pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya," kata Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan, di Bekasi, Jumat (8/5).
Dalam penegakan aturan PSBB, Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan relawan bersama TNI-POLRI untuk memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya sosialisasi ditengah masyarakat dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.