Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membentuk tim untuk melakukan penertiban, menegur dan menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas Junaidi di Kuala Kapuas, Kamis (7/5).
Junaidi mengatakan, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kapuas ini akan dibagi dalam tiga tim yang selanjutnya akan disebar di beberapa titik jalan-jalan, serta pasar besar yang menjadi pusat keramaian. Tim akan melakukan penertiban bagi masyarakat dan pedagang yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah, terutama yang akan menuju daerah keramaian seperti di jalan dan pasar-pasar di Kuala Kapuas.
"Melalui penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dalam mentaati setiap peraturan dan anjuran yang sudah disampaikan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, terutama di wilayah Kabupaten Kapuas," ucapnya.