Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mewajibkan seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu mengenakan masker guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Sebagaimana ditegaskan dalam rapat koordinasi evaluasi percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kapuas yang di pimpin langsung Bupati Kapuas beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan dan menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker dan masih berkumpul.
"Kita berikan efek jera, tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah," tutur Syahripin, Kamis (7/5).
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar seluruh warga dapat mematuhi kebijakan dan anjuran pemerintah.
Di lain kesempatan, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto menambahkan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menerjunkan sebanyak 3 tim guna melakukan patroli pagi, siang, malam, tugas. Sasaran patroli juga telah dipetakan.
“Sekali lagi, kami mengimbau warga masyarakat untuk mengunakan masker jaga jarak hindari kerumunan dan mematuhi himbauan pemerintah, ini demi kita bersama dalam memutuskan rantai penyebaran COVID-19," tegas Teguh.