PALI - Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi bertema "Bersama Kita Wujudkan Tertib Berkomunikasi di Udara dengan Memiliki Izin Stasiun Radio dan Alat Perangkat yang Telah Distandarisasi", di Gedung Pesos Pertamina Pendopo Kabupaten PALI, Kamis (11/11).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Soemarjono yang mewakili Bupati PALI, dalam acara yang berlangsung 11-12 November tersebut. Adapun kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, termasuk LPPL Radio Suara Muara Enim.
Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang Muhammad Sopingi, dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.
"Terlebih, saat ini pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (e-licencing), sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit," ujarnya.
Dirinya juga berharap kegiatan sosialisasi nantinya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.
Sementara itu, Kasi Kemitraan Publik Diskominfo Kabupaten Muara Enim Evi Sudiarti mengajak semua peserta untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar, dan mari kita pahami secara bersama - sama apa yang telah disampaikan oleh para narasumber.