Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berpesan kepada perusahaan yang beroperasi di daerah setempat agar membangun silaturahmi dengan baik dengan masyarakat untuk mencegah gesekan-gesekan yang berpotensi konflik.
Hal itu dikatakan Asisten II Pemkab Muara Enim Riswan saat memimpin rapat penyelesaian masalah antara PT Surya Subur Lestari (SSL) dengan Pemerintah Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, Kamis (11/11).
"Kalaupun dituntaskan sampai titik terakhir, semuanya harus terang benderang," harapnya.
Seperti diketahui, permasalahan mengemuka setelah sehubungan dengan telah terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT. SSL di tanah kas Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim. HGU PT SSL dibentuk sebagai perusahaan kebun kelapa sawit plasma dan inti yang dinyatakan bahwa tidak dapat diterbitkan HGU karena status tanah adalah tanah kas desa.
Sebagai informasi, hingga Maret 2017, Pemkab Muara Enim melalui Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PU Perkim belum mengeluarkan izin terkait permohonan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola plasma dan inti di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat oleh PT. SSL.
Turut hadir pada kesempatan ini, perwakilan dinas terkait lingkup Pemkab Muara Enim, Camat Benakat Hasbullah, utusan Desa Padang Bindu, dan jajaran PT SSL.