Madiun - Wali Kota Madiun Maidi menggelar prosesi ijab kabul bagi tujuh pasang peserta nikah massal 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Pahlawan, Kamis (11/11) pagi.
Dalam prosesi tersebut Wali Kota Maidi didampingi Ketua TP PKK Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi bertindak sebagai saksi 1. Sedangkan, di kursi saksi 2 adalah Kepala Disbudparpora Kota Madiun Agus Purwowidagdo.
Prosesi ijab kabul berlangsung sesuai adat Jawa. Para pengantin sebelumnya dirias oleh perias ahli yang disediakan oleh Pemkot Madiun. Seluruhnya menggunakan pakaian pernikahan adat Jawa berwarna hitam-emas.
Adapun tujuh pasang peserta nikah massal adalah Soeminto-Wagiyem dari Kelurahan Pilangbango. Kemudian, Eny Sulistyaningsih-Yayat Nur Hidayat dari Kelurahan Kartoharjo. Selanjutnya, Purnomo-Dina Marliana dari Kelurahan Kanigoro, Amelia Anggraeni-Bagas Eko Cahyono dari Kelurahan Klegen, Mardjono-Eny Purwantini dari Kelurahan Pilangbango, Karyawati-Tri Wardoyo dari Kelurahan Nambangan Kidul, dan Andik Budi Santoso-Suwiji dari Kelurahan Rejomulyo.
"Saya doakan semua pasangan yang menikah hari ini bisa menjalani rumah tangga yang harmonis dan segera diberi momongan yang sehat dan kelak berguna bagi bangsa dan negara," tutur wali kota saat ditemui setelah prosesi ijab kabul.
Wali kota mengatakan, kegiatan nikah massal dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh Pemkot Madiun. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Madiun yang ingin menikah namun memiliki keterbatasan.
"Di mana ada warga kesusahan, di situ pemerintah harus hadir menuntaskan masalah. Menikah adalah kebutuhan. Kalau sudah siap, jangan ditunda," tandasnya