Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Kalimantan Tengah melalui konferensi video, Selasa (5/5).
"Salah satu isi rakornya adalah menyampaikan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2019, termasuk juga progres pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah," kata Edy.
KPK juga menyampaikan kepatuhan terhadap laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat eselon II dan III, khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran.
"Termasuk, KPK juga memberikan arahan terkait masalah penanganan COVID-19," sambungnya.
KPK berharap pihak yang bertugas menyalurkan bantuan daerah kepada masyarakat yang terdampak wabah tersebut, dapat menjalankannya sesuai dengan prosedur yang benar.
"Jangan sampai ada niat jahat, menerima gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan bersifat politik," tegasnya.
Ditambahkan Edy, KPK meminta agar setiap daerah memperhatikan validasi data penerima bantuan secara cermat, agar penyalurannya tepat sasaran.