Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas M Nafiah Ibnor mengimbau seluruh masyarakat untuk mentaati imbauan dan peraturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Saat ini Kabupaten Kapuas telah masuk ke dalam zona merah dan status tanggap darurat. Saya harap masyarakat dapat berpikir bersama untuk mematuhi pedoman-pedoman yang telah diberikan untuk dijadikan rujukan kedepannya," kata Nafiah, dalam keterangan tertulis Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (5/5).
Menurut Nafiah, dalam masa pandemi COVID-19, sesuai Fatwa MUI adalah shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zuhur di rumah dan ibadah lainnya seperti shalat Tarawih berjamaah dapat dilaksanakan bersama keluarga di rumah.
"Tim Gugus Tugas COVID-19 dan Tim Sosialisasi terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pencegahan penyebaran wabah COVID-19," paparnya.
Lebih lanjut, dengan adanya implementasi yang baik dari masyarakat terhadap pedoman-pedoman yang telah diberikan, dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Kapuas.
"Sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum dan agama, hendaknya kita mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah diberikan," tegasnya.