Baturaja - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Achmad Tarmizi mengikuti kegiatan penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan secara virtual, Senin (8/11).
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Sumsel Saut Parulian Pasaribu, Bahwa konsep maturitas pada organisasi bertujuan mengarahkan organisasi dalam kondisi yang optimal untuk mencapai tujuannya. Selain itu, model maturitas menggambarkan tahapan proses yang diyakini akan mengarah pada pencapaian output dan outcome yang lebih baik.
Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan PP. No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dikatakan menurut PP. No. 60 tahun 2008 disebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Tingkat maturitas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diperoleh melalui proses penilaian SPIP.
Proses penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang berfokus pada 3 komponen, yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.
Penilaian atas kualitas penetapan tujuan dilakukan untuk memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan telah sesuai mandat organisasi, berorientasi pada hasil, dan mempertimbangkan isu strategis.
Lebih lanjut disampaikan perwakilan BPK Sumsel penilaian atas struktur dan proses dilakukan terhadap 5 unsur pengendalian yang kemudian dirinci menjadi 25 sub unsur pengendalian. Masing-masing sub unsur tersebut memiliki parameter yang menunjukkan kualitas pengendalian intern, pengelolaan risiko, serta upaya pengendalian korupsi.
Pencapaian tujuan organisasi dinilai melalui pencapaian 4 tujuan SPIP, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang efektif dan efisien dinilai melalui capaian output dan outcome organisasi. Kehandalan pelaporan keuangan dinilai melalui capaian opini atas laporan keuangan. Pengamanan aset negara dinilai melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik terhadap aset. Selanjutnya, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai melalui jumlah temuan ketidakpatuhan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan keterjadian kasus korupsi.
Implementasi SPIP terintegrasi meliputi penerapan manajemen resiko pemerintah daerah, kapabilitas APIP dan indeks efektivitas pengendalian korupsi. OPD dapat melaksanakan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP, sedangkan Inspektorat melakukan penjaminan kualitas, sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Berdasarkan latar belakang tersebut, diperlukan upaya peningkatan kompetensi dalam hal penilaian maturitas SPIP terintegrasi, salah satunya adalah diselenggarakannya zoom meeting ini yang diikuti oleh OPD di wilayah Provinsi Sumsel.
Tujuan zoom meeting ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para ASN Pemerintah Daerah tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, sehingga dapat melaksanakan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas SPIP sesuai dengan Peraturan BPKP No.5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.