Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan dari serikat buruh di Hotel Patra, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (8/11). Pertemuan tersebut, salah satunya membahas permintaan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (U MK).
Bupati Cirebon Imron mengatakan, perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.
"Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek," kata Imron.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Machbub mengatakan, pihaknya meminta UMK dinaikkan hingga 10 persen. Menurutnya, hal itu mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Machbub, UMK paling ideal di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3,1 juta. Pihaknya berharap, pemerintah daerah mengabulkan permintaan para buruh. "Kalau UMK tidak naik, bagaimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono mengatakan, pihaknya meminta kepada perusahaan memberikan upah layak kepada pekerjaannya. Di lapangan, masih ditemukan buruh yang mendapatkan upah sangat minim.
"Meskipun bayaran harian, tetapi kalau ditotalkan dalam satu bulan harus di atas UMK," katanya.