Disdukcapil Kubu Raya Percepat Pencatatan Akta Perkawinan Melalui "Seledri"

Kubu Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berupaya mempercepat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam urusan kepemilikan dokumen kependudukan.

Melalui program Selesai Dalam Sehari (Seledri), Disdukcapil Kubu Raya percepat dalam memberikan layanan kepemilikan dokumen akta perkawinan yang langsung jadi dan diterima umat Buddha.

Kepala Disdukcapil Kubu Raya Nurmarini Mochtar mengatakan, melalui silahturahmi Perhimpunan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) bersama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Viraha Prajna Maitreya Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, pihaknya melakukan pencatatan nikah bagi umat Buddha, sehingga dengan pencatatan nikah itu dihasilkanlah akta perkawinan.

"Jadi selama ini mereka itu menikah hanya secara agama saja, namun belum diakui oleh negara. Sehingga dalam kegiatan itu kita langsung mengeluarkan dan memberikan 3 dokumen Kependudukan, diantaranya akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) yang otomatis berubah dan tercatat dalam perkawinan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari yang tercatat belum kawin menjadi sudah kawin," kata Nurmarini Mochtar saat menghadiri silaturahmi Walubi dan Permabudhi di Viraha Prajna Maitreya, Sabtu (6/11).

Nurmarini menyampaikan, selain umat Buddha, pihaknya juga memberikan pelayanan yang sama kepada umat lainnya di Kubu Raya, yang mana untuk umat Islam melalui itsbat nikahnya yang mana pihaknya berkejasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama (PA) yang difasilitasi oleh Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dan Muhammadiyah.

"Kalau agama Khonghucu difasilitasi Makinnya, untuk agama Kristen difasilitasi pihak gerejanya, yang dalam hal ini kita juga melakukan pencatatan pernikahan secara langsung ke gereja", ujarnya.

Nurmarini menjelaskan, khusus untuk hari ini, Disdukcapil Kubu Raya mempunyai tiga pelayanan hari libur, diantaranya di Vihara Prajna Maitreya pelayanan akta perkawinan sebanyak 19 pasangan, di Gereja Agustinus juga ada pencatatan akta perkawinan untuk dua pasangan dan perekaman e-KTP di Desa Sungai Raya Dalam.

Untuk di dua tempat lainnya kita juga memberikan pelayanan selesai dalam sehari, yang mana tiga dokumen kependudukan itu kita berikan pada hari ini juga," ucapnya.

Mantan Kepala Bappeda Kubu Raya itu mengaku, untuk pelayanan di Vihara Prajna Maitreya sangat berbeda dengan pelayanan yang diberikan di hari biasanya, yang mana biasanya hanya pemberkasan dan pencatatan saja, sedangkan untuk pencetakannya akan dilakukan di kantor Disdukcapil.

"Namun untuk hari ini, kita difasilitasi oleh Walubi dan Permabudhi dengan mempersiapkan printernya, sehingga dokumennya bisa dicetak dan langsung diberikan di tempat itu dan kegiatan ini juga melibatkan puluhan personil Disdukcapil, mulai dari Sekretaris, Kabid, Kasi, administrator data base dan operator," paparnya.

Nurmarini menyampaikan,  jajarannya selalu siap dan sedia melayani masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan di tempat pada hari H perkawinan berlangsung.

Nurmarini juga mengajak masyarakat Kubu Raya untuk melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu untuk kemudian dilaporkan ke Disdukcapil setempat. Ia menjelaskan kegiatan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kubu Raya agar tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam mendapatkan akta perkawinan.

“Pencatatan langsung ini dilakukan supaya mempermudah masyarakat umat Buddha dan umat lainnya untuk mendapatkan tiga dokumen kependudukan itu, sehingga lebih cepat, terukur dan efektif,  Karena itu kita ingin sampaikan, mencatat perkawinan yang selama ini dianggap ruwet, ternyata tidak, sekarang sudah dipermudah bahkan sudah bisa langsung di tempat melalui program Seledri Disdukcapil Kubu Raya," tutup Nurmarini.