Rohul - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air limbah Domestik Tahun 2021 di Hotel Sapadia, Rabu (3/11) Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten II Muhammad Ruslan.
Ruslan menyampaikan bahwa workshop ini merupakan bagian akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Sanitasi Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Riau.
"Dengan adanya kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang Pengelolaan air limbah Domestik ini, dapat menumbuhkan kembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan, terutama dalam menjaga pola hidup sehat melalui kedisiplinan tidak buang air limbah rumah tangga sembarangan," jelas Ruslan.
Oleh karena itu, jelasnya, dibutuhkan peraturan sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pengelolaan air limbah domestik dalam menjaga dan mengelola air limbah domestik secara baik dan benar.
"Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan pelayanan sanitasi khususnya pengelolaan air limbah domestik secara optimal dan berkelanjutan serta peningkatan kualitas lingkungan kepada masyarakat yang ada di Rokan Hulu," tambah Ruslan.
Dengan adanya peraturan daerah pengelolaan air limbah domestik, ujarnya, maka fungsi air limbah domestik yang telah dibangun di daerah dapat dikelola dan ditata dengan baik, sehingga mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan akses sanitasi yang layak dan aman bagi masyarakat Rokan Hulu.
"Kita berharap Perda ini dapat segera disahkan nantinya," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami mengatakan bahwa substansi dari agenda ini adalah membuat suatu peraturan daerah (Perda) yang direncanakan akan dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Rokan Hulu yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Tujuannya agar kita dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan air limbah domestik, yang mana sarana dan prasarana nya telan dibantu oleh Balai Permukiman Provinsi Riau," ucap Herry.
Lanjut Herry, tanpa adanya Peraturan Daerah ini, semua perencanaan pengelolaan limbah tidak bisa dijalankan, hal ini dikarenakan nantinya akan bersinggungan langsung dengan aturan dan Peraturan yang akan digunakan di tengah masyarakat.
Ditanya terkait Instalasi Pembangunan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah, Herry mengatakan bahwa projek tersebut nantinya akan dimanfaatkan langsung oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
"Dari IPLT ini nantinya akan menghasilkan Produk dalam bentuk pupuk dan juga mendapatkan PAD dari biaya pengangkutan lumpur tinja ke IPLT," tambah Herry.
Kadis Perkim mengungkapkan bahwa pengajuan Ranperda ini akan segera di serahkan ke DPDR Rohul dan terkait pengesahannya tergantung jika tercapai di tahun 2021 jika tidak maka diharapkan bisa di tahun 2022.