DPRD Kabupaten Muara Enim mengesahkan tujuh Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut terlaksana dalam rapat Paripurna ke XII, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Hadiono, dihadiri Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMS/BUMD serta Organisasi Masyarakat, Kamis (30/04) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Hasil Pansus I, II, III DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui atas pembentukan raperda menjadi perda dengan memberikan berbagai masukan dan saran kepada Plt Bupati Juarsah dan instansi terkait.
Tujuh Raperda tersebut adalah Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas, Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak, Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim, Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PDAM Lematang Enim, serta Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Muara Enim.
“Alhamdulillah, berkat keseriusan, keikhlasan dan kesungguhan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dalam waktu yang sangat singkat telah merekomendasikan dan menyetujui 7 Raperda tersebut untuk menjadi Perda,” ucap Juarsah.
"Dengan keputusan bersama ini, artinya akan menjadi landasan bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dan #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat bisa segera direalisasikan,” tambahnya.