Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, dan Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menandatangani kesepakatan tentang pengelolaan anggaran untuk Covid-19.
Plt. Bupati Muara Enim, Juarsah mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebar di Tanah Air, sehingga perlu diambil langkah-langkah yang tepat untuk menanggulanginya.
Merujuk UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulanga bencana memungkinkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan anggaran secata tepat. Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk mengajukan kebutuhan anggaran tambahan untuk menangani Covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19.
Pemkab Muara Enim telah melakukan refocussing dan relokasi anggaran Tahap I dan Tahap II. Hasil refocussing dan realokasi anggaran ini akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dibidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial (jaring pengaman sosial) yang tidak terlepas dari proses pengadaan barang dan jasa harus tetap berdasarkan prinsip efektif dan efisien, sesuai dengan surat edaran Kepala LKPP tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
"Untuk itu, perlu dukungan kerja sama yang efektif antara Inspektorat Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara, dan Kepolisia Resor Muara Enim dalam rangka melakukan pendampingan dan pengelolaan dana penanganan virus untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada penglolaan keuangan," tutur Juarsah.
Ia berharap penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Muara Enim terhadap penggunaan anggaran yang akuntabel sehingga tepat sasaran.
"Saya harap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas setiap permasalahan yang akan dihadapi," tegasnya.