Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan menekankan pentingnya sinkronisasi data penerima bantuan di tengah wabah COVID-19 yang tercatat di desa dengan pemerintah daerah.
"Sinkronisasi ini juga termasuk masyarakat yang berhak menerima bantuan sesuai dengan kriteria dan prosedur yang berlaku," ucap Irwan saat memimpin rapat yang dihadiri para camat, kepala Desa, serta tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tenaga kesejahteraan kecamatan (TKSK), Rabu (29/4).
Ditambahkannya, jika ada masyarakat yang mengadu perihal bantuan, pemda melalui Dinas Sosial membuka layanan pengaduan melalui kontak whatsapp di nomor 0815-1065-9718.
Pengaduan yang dapat dilayangkan termasuk masyarakat mampu dan ASN yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat kurang mampu yang belum masuk DTKS, dan pengaduan lainnya mengenai PKH, program sembako, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), serta program lainnya.
Selain kontak layanan pengaduan, Bupati Irwan turut memerintahkan untuk membuka posko pengaduan terkait dengan bantuan-bantuan jaring pengaman sosial penanggulangan COVID-19. Harapannya adalah jika masyarakat memiliki hal-hal yang ditanyakan dan dilaporkan dapat langsung berhubungan dengan pemerintah daerah/dinas teknis terkait.
"Pemerintah desa dan kecamatan segera menyelesaikan data masyarakat penerima bantuan," tutupnya seraya menambahkan data final di tingkat desa akan dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka.
Sinkronisasi data penerima bantuan di tingkat kabupaten tersebut akan diusulkan kepada pemerintah pusat.