Martapura – Pemerintah saat ini merancang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang merupakan instrumen struktural di bidang perpajakan dengan maksud dan tujuan mengoptimalisasi penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura Heri Sukoco pada sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (27/10/).
Menurut Heri Sukoco pada intinya rancangan UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia.
Di kesempatan ini, Heri juga menjelaskan tentang wacana NIK akan berlaku menjadi NPWP dengan ketentuan baru ini maka Wajib Pajak Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, pemberlakuan ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
“Lalu apakah dengan kebijakan tersebut berarti semua orang yang punya KTP harus bayar pajak? Jawabanya tidak, semua orang yang memiliki NIK harus bayar pajak, karena kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,” jelas Heri.
Heri Sukoco yang didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dani menjelaskan jika pihaknya terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan meminta agar jika ada info perpajakan yang ingin lebih banyak diketahui bisa melihat di sumber perpajakan resmi baik web dan sosmed dikarenakan banyaknya info hoaks seputar kebijakan perpajakan yang menyebar di masyarakat.