Kediri - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Kepengawasan Kepatuhan Berusaha Sektor Kesehatan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung pertemuan Golden Restaurant, Selasa (26/10), dihadiri 53 pengusaha rumah sakit dan klinik di Kota Kediri. Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari yang bertepatan pada 26-27 Oktober.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto menyampaikan tindaklanjut UUCK dari konsep perizinan baru ini terdapat pengkategorian perizinan berdasarkan risiko, yaitu risiko rendah, menengah dan tinggi. Selain perubahan pengkategorian perizinan berbasis risiko, disampaikan juga konsep terbaru tentang kepatuhan berusaha dalam UUCK. Perizinan berusaha berbasis resiko membagi kepatuhan berusaha berupa persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha sektor kesehatan.
“Dimana persyaratan adalah hal atau dokumen yang harus dipenuhi sebelum terbitnya perizinan berusaha. Sedangkan kewajiban merupakan hal atau dokumen yang harus dipenuhi pada waktu tertentu setelah terbitnya perizinan berusaha,” tutur Edi Darmasto.
Lebih lanjut Edi mengatakan, pengusaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Oleh karenanya kebutuhan itu akan terpenuhi dengan adanya UUCK yang ditindaklanjuti dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Naila Adiba menyampaikan dengan diadakanya sosialisasi ini harapannya peserta dapat memperoleh pengetahuan serta turut menyebarkan informasi ke masyarakat dan ke pelaku usahan lain.
Materi yang dibawakan pada sosialisasi ini diantaranya mengenai kebijakan penanaman modal OSS-RBA, cara pelaporan kegiatan penananman modal LKPM, persyaratan dan kewajiban bagi rumah sakit dan klinik serta materi limbah cair dan B3 yang disampaikan oleh masing-masing narasumber di bidangnya.