Demak – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Kabupaten Demak. Tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan. Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan melalui KBO Lantas Polres Demak Ipda Djoko Prayitno mengatakan, apabila pengendara terkena tilang dengan sistem ETLE, maka harus segera dikonfirmasi ke Satlantas.
“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi. Jadi kalau ketilang ETLE segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas. Karena jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan. Selanjutnya apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran,” tegasnya saat dihubungi tim pemberitaan Diskominfo melalui pesan, Sabtu (23/10/21).
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang ada diDemak agar selalu tertib dan mentaati peraturan.
“Diimbau untuk seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalu lintas,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera "Kopek" atau (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).
“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek," pungkasnya.