Cirebon - Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih didampingi Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Asdullah mengikuti upacara peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Jawa Barat secara Virtual di Command Center Kantor Setda, Jumat (22/10).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan perwakilan unsur Forkopimda Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat membacakan sambutan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Menurutnya, penetapan 22 Oktober tersebut merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia.
"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan," katanya.
Ia menjelaskan, sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda.
"Untuk peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema 'Santri Siaga Jiwa Raga'. Maksud tema 'Santi Siaga Jiwa Raga' adalah bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk
membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga Jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran lslam rahmatan lil'alamin serta tradisi luhur bangsa lndonesia," kata Kang Emil, sapaan akrabnya.
Kang Emil mengugkapkan, bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan lndonesia, maka santri hari ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan lndonesia.
"Siaga Raga berarti badan, tubuh, tenaga, dan buah karya santri didedikasikan untuk lndonesia. Oleh karena itu, santri tidak pernah lelah dalam berusaha dan terus berkarya untuk lndonesia. Jadi, Siaga Jiwa Raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan kepada santri-santrinya tentang ilmu dan akhlak, melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu menyucikan jiwa dengan cara digembleng melalui berbagai 'tirakat' lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Menurut Kang Emil, Tema 'Santri Siaga Jiwa Raga' menjadi sangat penting dan relevan di era pandemi Gorona Virus Desease (Covid-19) seperti sekarang ini. Di mana kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Doa).
"Hal ini juga perlu diperhatikan masyarakat lndonesia pada umumnya agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19," ajaknya.
Ia mengatakan, semua patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi COVID-19. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi COVID-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.
"Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatian yang selama ini diajarkan para pimpinan pesantren (kiai/nyai) kepada santri-santrinya. Tidak lupa pula bahwa keteladanan mereka berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan pemerintah luar biasa," kata Kang Emil.
Kang Emil mengatakan, dua tahun lalu menjelang Peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan kado istimewa berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren," katanya.
Oleh karena itu, kata Emil, melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri 2021 ini, dirinya mengajak bersama-sama mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.
"Semoga arwah para pahlawan bangsa ditempatkan yang terbaik di sisi Allah SWT," katanya.