Cirebon - Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2021 tingkat Kabupaten Cirebon berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Jumat (22/10).
Peringatan HSN 2021 dipimpin langsung Bupati Cirebon Imron, dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemda.
Berdasarkan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas yang dibacakan bupati Cirebon, HSN ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan setiap 22 Oktober adalah HSN.
Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia.
Pada HSN 2021 ini, kata Imron, mengangkat tema "Santri Siaga Jiwa Raga". Maksud dari tema tersebut yakni, sebagai bentuk pernyataan sikap
santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.
"Bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan lndonesia, maka santri hari ini
tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan lndonesia," kata Bupati Imron.
Imron mengatakan, tema "Santri Siaga Jiwa Raga" menjadi sangat penting dan relevan pada masa pandemi COVID-19. Di mana, santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan
5M+1D atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan Doa.
Beberapa pesantren berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi COVID-19. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi di tengah kondisi keterbatasan.
"Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatian yang selama ini diajarkan oleh para pimpinan pesantren (kiai/nyai) kepada santri-santrinya. Tidak lupa pula bahwa keteladanan mereka berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan oleh pemerintah," katanya.
Bentuk perhatian negara kepada santri yakni, pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal tersebut berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Kemudian pada 2021 ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
"Melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, mari kita bersama-sama mendoakan para pahlawan. Terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama," katanya.
Selain memperingati HSN 2021, Bupati Cirebon memberikan penghargaan Anugerah Santri yang diwakili tiga orang dengan menganugerahkan hibah tanah masing-masing 300 meter persegi untuk pembangunan kantor urusan agama (KUA).