Labuan Bajo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan kebijakan sub urusan IKP tentang Monitoring Isu Publik, Kamis (21/10).
Bimtek Monitoring Isu Publik dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 21-22 Oktober 2021 secara Luring dan Daring yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Indonesia, salah satunya Dinas Kominfo Manggarai Barat.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kominfo Hasyim Gautama mengatakan Pelaksanakan Bimtek pelaksanaan sub urusan IKP guna meningkatkan pengetahuan dan kapasitas SDM Bidang Kominfo di daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo sub urusan IKP.
PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 ini mengatur 12 fungsi sub urusan Aplikasi Informatika dan 11 fungsi dasar sub urusan IKP, diantaranya adalah monitoring opini, aspirasi publik dan monitoring informasi kebijakan, atau yang biasa kita kenal dengan istilah monitoring isu publik.
Dijelaskanya monitoring isu publik tidak hanya bermanfaat untuk mengetahui terpaan pemberitaan tentang institusi kita dan namun juga bermanfaat sebagai mitigasi krisis.
"Karena melalui monitoring isu di media, kita dapat mengetahui topik apa yang sedang menjadi perbincangan, bahkan indikasi akan adanya sebuah krisis/isu yang negatif, sebelum isu tersebut menyebar lebih luas. Jika tidak dikelola dengan baik maka hal itu bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap Pemerintah, termasuk Pemerintah daerah," jelas Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan terlebih lagi di era post-truth seperti saat ini, dimana masyarakat cenderung lebih mudah percaya terhadap informasi yang sesuai dengan opini atau sikap yang dimilikinya, tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sumber informasi.
Selain itu, monitoring isu publik juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam berkomunikasi dengan publik. Dengan pemantauan isu publik ini pemerintah dapat mengetahui respon masyarakat terhadap komunikasi publik yang dilakukan pemerintah.
Melalui monitoring isu publik di media, akan lebih memudahkan pemerintah untuk mengetahui apakah informasi tentang program dan kebijakan pemerintah yang disampaikan telah diterima dengan baik atau malah disalahartikan, sehingga kita dapat merespon dan menentukan kebijakan yang tepat ketika ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Karena itu kami menganggap bimbingan teknis monitoring isu publik ini sangat penting bagi kita untuk dapat mengetahui apa yang akan terjadi sehingga kita bisa mengantisipasinya secara dini," tandasnya.
Diketahui agenda Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Sub Urusan IKP”Monitoring Isu Publik” di hari pertama Monitoring Isu Publik di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB Najamuddin Amy.
Kemudian Monitoring Isu Publik tentangPemantauan media massa dan media sosial, Pengumpulan Pendapat Umum, Pemantauan Aduan Masyarakat dan Pemantauan Informasi Kebijakan kemudian Penyusunan Rencana Aksi Komunikasi oleh Emilia Bassar, Praktisi Komunikasi.
Pada hari kedua Analisis Media Massa oleh Ahmed Kurnia, Akademisi Komunikasi dan Analisis Media Sosial oleh Ismail Fahmi selaku Praktisi Analisis Media Sosial.