Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menghentikan sementara operasional angkutan darat, laut, dan udara dari dan keluar KSB selama masa mudik 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Aturan ini berlaku sejak 24 April - 31 Mei 2020.
Menindaklanjuti aturan tersebut, akses masuk menuju wilayah KSB saat ini diperketat, bahkan angkutan umum yang mengangkut warga yang bukan ber-KTP KSB disarankan untuk putar balik.
Danramil Seteluk I Nyoman Mandi mengatakan, kendaraan pribadi, angkutan umum, atau penumpang bus yang terbukti bukan ber-KTP KSB diminta untuk kembali dan tidak diizinkan masuk untuk sementara waktu.
"Tidak diizinkan masuk, kecuali yang benar-benar memiliki keperluan penting atau mendesak seperti kendaraan yang mengangkut logistik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan penanganan COVID-19," jelas I Nyoman Mandi.
Ia beralasan, langkah ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah virus corona, sebab saat ini sejumlah Kabupaten di Nusa Tenggara Barat sudah memiliki kasus positif.
"Kami berharap apa yang dilaksanakan ini bisa dipatuhi masyarakat karena ini demi kebaikan bersama," tambahnya.
Dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran COVID-19, Pemkab Sumbawa Barat telah menempatkan beberapa posko di jalan masuk ke wilayah KSB dan di sejumlah pelabuhan.
Sebagai informasi, hingga saat ini total jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 129 orang, lima masih pemantauan dan 124 selesai pemantauan. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) delapan orang dan telah selesai dalam pengawasan. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 108 orang dan kasus konfirmasi positif dua orang, salah satu orang meninggal dunia.