Taliwang - Bupati Sumbawa Barat, W Musyafirin mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa penanganan pandemi Covid-19 tetap masuk kerja seperti biasa, tetapi dengan komposisi maksimal 50%.
"Tidak semua ASN bekerja dari rumah, tetapi harus ada yang melayani masyarakat setiap harinya," kata Musyafirin.
Ia menyebutkan, pimpinan instansi dan unit kerja agar mengatur sistem kerja siapa saja yang akan masuk sesuai dengan kondisi kerja dan bentuk layanan.
"Pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengaktifkan alat atau media komunikasi, merespons setiap panggilan yang disampaikan pimpinan demi pelayanan cepat dan maksimal," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam keadaan tertentu, ASN yang terjadwal bekerja dari rumah apabila diperlukan kehadirannya di kantor, maka wajib untuk datang. ASN juga wajib menyampaikan laporan hasil kerja setiap hari kepada pimpinan dan melarang ASN dan keluarga untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
"ASN yang kedapatan meninggalkan tugas atau ke luar kota tanpa izin dari atasan, bukan karena keperluan mendesak, atau sakit akan dijatuhi sanksi tegas, ini untuk mencegah penyebaran wabah tersebut," tegasnya.
Kendati demikian, ia menyarankan, bagi pegawai yang bekerja dari rumah dan memiliki alasan jelas tidak masuk kantor tetap akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium atau jasa transportasi.
Adapun, waktu kerja selama Ramadhan tahun ini berkurang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.





