Rohul - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 - 2026.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Nono Patria Pratama, didampingi Wakil Ketua II Hardi Chandra, di Aula Paripurna Gedung DPRD Rokan Hulu, Senin (18/10). Hadir dalam Paripurna Penyampaian Raperda RPJMD Rokan Hulu ini, Bupati Rohul Sukiman, Plh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, Danramil 02 Rambah, serta pejabat Eselon II dan III.
Bupati Sukiman, dalam penyampaiannya menyebutkan dimana Raperda tentang RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026 adalah untuk memenuhi kewajiban Konstitusional selaku kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dalam Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan bahwa RPJMD merupakan Penjabaran dari VISI, MISI, dan Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan Keuangan daerah, serta Progam Perangkat Daerah dan Lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka Pendanaan Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (LIMA) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RT/RW dan RPJMN.
Sukiman juga menyampaikan terkait Visi dan misi pembangunan Rokan Hulu untuk tahun 2021 - 2026 adalah dimana Visinya yakni terwujudnya Kabupaten Rokan Hulu yang lebih Maju dan berdaya saing dalam keragaman adat dan budaya berdasarkan nilai-nilai agama menuju masyarakat sejahtera, dimana visi pembangunan 2021 - 2026 ini menjadi arah cita-cita bagi pembangunan yang secara sistematis bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan segenap pemangku kepentingan pembangunan kabupaten Rokan Hulu.
Dilanjutkan Sukiman visi dan misi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 8 tujuan dan 19 sasaran yang dilengkapi dengan indikator tujuan dan sasaran, 30 strategi dan 43 arah kebijakan yang diimplementasikan melalui program kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
Dirinya berharap pada Rapat Paripurna ini menjadi sebuah langkah konstruktif, bagi terciptanya kerjasama yang harmonis dalam rangka mendukung terwujudnya keberhasilan pembangunan daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Serta Ranperda RPJMD Rokan Hulu 2021-2026 ini dapat selanjutnya untuk dibahas bersama sama guna mencapai kesepakatan bersama dalam mewujudkan Rokan Hulu yang lebih maju.