Cirebon - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah tahun anggaran 2021 secara virtual pada Selasa (19/10).
Dalam pelaksanaan virtual tersebut, hadir sejumlah kepala daerah di Provinsi Jawa Barat, salah satunya Bupati Cirebon Imron.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib mengatakan, pemeriksaan tersebut dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Terhadap Keuangan Negara.
Agus menyebutkan, standar yang digunakan pemeriksaan tersebut yakni peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Adapun tujuan pemeriksaan, untuk mengetahui sistem pengendalian internal dalam proses belanja daerah dan akan melihat kontrol yang dilakukan, sudah memadai atau tidak.
"Kalau internal dari pemerintah daerah tidak memadai atau risiko tinggi, maka dilakukan pemeriksaan secara rinci. Kami berharap daerah siap," kata Agus.
Agus mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan ini pihak BPK akan terfokus pada pemeriksaan belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan sosial.
"Yang kami periksa itu laporan dari awal Januari hingga 30 September 2021," kata Agus.
Sementara, Bupati Cirebon mengatakan, realisasi penggunaan anggaran di Kabupaten Cirebon baru 54,15 persen. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Terus berusaha memperbaiki keuangan daerah. Saya berharap dapat mengevaluasi kekurangan dan akan melakukan perbaikan," kata Imron.