Martapura - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terus berusaha menekan penyebaran virus corona dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Permohonan PSBB di Kabupaten Banjar ruang lingkupnya mencakup enam wilayah Kecamatan yakni Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Gambut, Martapura Kota, serta Martapura Timur," kata Sekda Banjar M Hilman di Command Center Barokah, Martapura, Senin (27/4).
Hilman mengatakan, PSBB dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19, serta mendukung PSBB di Kota Banjarmasin.
"Dukungan wilayah sekitar harus dilakukan untuk menghentikan
penyebaran COVID-19. Dengan geografis yang berbatasan langsung, perlu dilakukan PSBB pada wilayah yang berbatasan langsung yakni enam kecamatan tersebut," papar Hilman.