Bakohumas - Kota Palembang, kembali melakukan penertiban bangunan liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan ada 15 bangunan liar yang dibangun di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, artinya bangunan tersebut sudah melanggar Perda No 44 tahun 2002 tentang keamanan dan ketertiban.
"Selain itu, bangunan liar ini harus ditertibkan karena dibangun di daerah milik jalan yang tidak diperbolehkan apalagi akibat bangunan tersebut membuat jalan menyempit sehingga menyebabkan kemacetan," kata GA Putra, Kamis (14/10).
Lanjut GA, bangunan tersebut juga menutupi saluran drainase sehingga berpotensi menimbulkan genangan.
"Kita sebelumnya sudah sosialisasi, sudah juga mengirimkan surat pemberitahuan, alhamdulillah pemilik bangunan tadi dengan kesadaran sendiri membongkar bangunannya," ungkapnya.
Kedepan, lanjut GA Putra, pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan liar.
Mantan Camat Sukarami ini juga mengimbau agar warga Palembang tidak membuat bangunan di daerah milik jalan atau jalur hijau, karena selain melanggar Perda ini juga untuk keselamatan mereka.