Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra menegaskan bahwa dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di suatu daerah, yang paling penting sinergitas antar stakeholder terkait, artinya permasalahan narkoba merupakan permasalahan bersama, bukan hanya tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun pemerintah daerah semata.
Hal itu dikatakan Edward Candra saat menghadiri acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Peredaran Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN-PN) Kabupaten OKU Tahun 2021 di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (12/10).
Edward menambahkan, Pemkab OKU mendukung kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
"Melalui Kegiatan ini, ASN diharapkan dapat menjadi pioner dalam mensosialisasikan tentang bahaya penggunaan narkoba baik di lingkungan kerja maupun masyarakat.
"Pada prinsipnya Pemkab OKU sangat mengapresasi kegiatan yang dilaksanakan, mengingat narkoba adalah musuh kita bersama dan harus diperangi," ujar Edward.
Sementara itu, Kabag Kesbangpol OKU Taufiq, dalam laporannya mengatakan dasar kegiatan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024.
"Dengan keluarnya Inpres No. 2 Tahun 2020, Pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024," jelasnya.
Terkait pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020, Kementerian PPN/Bappenas menjadi salah satu lembaga regulator yang berperan mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran serta melakukan pemantauaan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN 2020-2024.
"Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024," jelasnya.
"Guna mempercepat realisasi pembentukan BNN di Kabupaten OKU, serta mengkoordinasikan instansi terkait sebagai tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN-PN)," tambahnya.
Pemateri materi dalam kegiatan tersebut adalah AKBP Efriyanto Tambunan, Korwil BNN OKU Raya, Kegiatan yang diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari para Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten OKU, RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, BPR Baturaja dan Dirut PDAM OKU serta peserta lainnya.