Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah menyatakan, saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Muara Enim terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 merupakan wujud nyata harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.
"Kami akan segera menindaklanjuti saran dan masukan legislatif untuk kebaikan tujuh Raperda tersebut," kata Juarsah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (23/4).
Juarsah menjabarkan sejumlah saran terkait tujuh Raperda itu, seperti dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Indonesia Raya yang menyarankan Pemkab Muara Enim untuk memonitoring dan melakukan penyesuaian tapal batas pada Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, selanjutnya, Raperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
"Selanjutnya, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak yang ditujukan agar anak-anak mendapatkan perhatian penuh baik hak dan kewajibannya, Raperda Penyertaan Modal kepada lembaga perbankan, nantinya Bank Sumsel Babel dan BPR Gerbang Serasan diminta untuk lebih membantu masyarakat pelaku usaha kecil mikro dan ekonomi kreatif serta koperasi di Muara Enim," tambahnya.
Sedangkan Raperda Penyiaran Radio Lokal, ujar Juarsah, Pemkab Muara Enim diimbau agar terus berupaya menyiapkan sarana stasiun pemancar, frekuensi radio relay, serta operasional intenet untuk siaran radio dapat terjangkau hingga kepelosok desa di Kabupaten Muara Enim.
"Sebab radio masih relevan, murah terutama masyarakat Desa. Dengan radio ini, penyampaian informasi lebih cepat dan akurat dan tetap menjaga netralitas," tutur Juarsah.
Ia berharap para legislatif dapat mengkaji lebih jauh tujuh Raperda sehingga dapat menghasilkan Perda yang berkualitas.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Muara Enim Ermanadi, menambahkan, sidang pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada 30 April 2020 dengan agenda penyampaian tanggapan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muara Enim untuk mengkaji Raperda Tahun 2020.
Di samping itu, Juarsah juga tengah menunggu surat dari Kementerian Sosial RI untuk segera memberikan bantuan sosial untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga (KK) yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).