Kubu Raya - Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pengaturan jam operasional untuk kendaraan roda enam atau lebih yang melewati Jembatan Kapuas II sebagai langkah mengurai kemacetan di dua titik, diantaranya di simpang empat Jalan Adisucipto dan simpang empat Desa Kapur.
“Kami bersama Kasatlantas Polres Kubu Raya Iptu Tatang Rosyadi secara rutin dan berkala sudah melakukan rapat evaluasi untuk mengurai kemacetan di dua titik tersebut. Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yaitu dengan menambah personil di wilayah rawan kemacetan ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo usai mengikuti rapat evaluasi Satgas COVID-19 Kabupaten Kubu Raya di ruang Praja Utama aula kantor bupati, Jumat (8/10) pagi.
Odang menilai, meski dilakukan penambahan personil yang ada hanya bisa memperlambat lajunya kendaraan dan belum signifikan mengurai kemacetan. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya kembali melakukan rapat sebagai upaya untuk penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2019 tetang Pengaturan Jam Operasional.
“Dalam hal ini, saya sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Kalbar dan Dishub Kota Pontianak untuk membahas jam operasional kendaran roda enam atau lebih yang melewati jembatan Kapuas II itu akan kita atur sesuai dengan Perbup itu terutama di luar jam kerja yaitu pukul 20.00 - 04.00 WIB," ujarnya.
Odang menuturkan, khusus kendaraan roda eman atau lebih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya yang saat ini belum menemukan kesepakatan, pihaknya masih berkoordinasi bersama Dishub provinsi dan Kota Pontianak untuk mencari solusinya. Yang mana dalam waktu dekat ini pihaknya akan mencegat kendaraan roda enam yang datang dari luar kota ke Kubu Raya pada jam-jam yang sudah ditentukan.
“Untuk melakukan itu, kita dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada masing-masing pemilik kendaraan untuk mematuhi jam operasional saat melewati jembatan Kapuas II. Yang mana untuk sementara waktu sambil kita mengevaluasi, kami akan membatasi jam oprasional bagi kendaraan roda enam atau lebih yang datang dari luar kota menuju ke Kubu Raya. Hal ini juga sesuai dengan Perbup Nomor 50 tahun 19 yang mengatur jam operasional kendaraan roda enam atau lebih antara pukul 16.00 hingga 06.00 WIB," jelas Odang.
Dirinya menyampaikan, pihaknya juga akan terus mengevaluasi jam operasional bagi kendaraan dari luar kota ini, namun jika langkah ini belum juga bisa mengurai kemacetan, maka pihaknya akan menerapkan tahap ke-2, yang mana bagi kendaraan roda enam atau lebih yang datang dari Kota Pontianak ke Kubu Raya sampai saat ini belum diterapkan karena masih dikaji dan dievaluasi bersama Dishub Kalbar dan Dishub Kota Pontianak.
“Memang saat ini pengturan jam operasioanal ini belum dilakukan maksimal karana kami terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan, namun jika sosialisasi ini sudah kami lakukan, maka bagi kendraan yang melanggar pengaturan jam operasional maka kami akan melakukan penegakkan hukum. Untuk saat ini sosialiasasi ini hanya sebatas pembinaan terlebih sambil kami mengevaluasi, mudah-mudahan kedepannya langkah ini bisa menguarai kemacetan di dua titik ini," ungkap Odang.
Odang memaparkan, jika jam operasional ini sudah diterapkan, maka pihaknya bersama Satlantas Polres Kubu Raya akan menambah personil di dua lokasi itu. Untuk penerapannya pihaknya akan menginformasikannya lebih lanjut lagi setelah kembali melakukan rapat evaluasi bersama Satlantas Polres Kubu Raya.
“Insya Allah, bulan Oktober ini penerapan jam operasionalnya akan mulai diberlakukan, namun terkait tanggal dan harinya masih kita koordinasikan bersama pak Kasatlantas Polres Kubu Raya," tutup Odang.