Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau enam titik pemeriksaan (check point) saat hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/4).
Enam titik lokasi yang ditinjau oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersebut yakni perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), perbatasan di Jalan Raya Jatiwaringin, Gerbang Tol Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, perbatasan Jatisampurna - Depok di Jalan Pondok Ranggon, Exit Tol Jatiwarna dan Exit Tol Bekasi Barat.r
Rahmat Effendi menjelaskan bahwa penerapan PSBB ini dibantu dengan penjagaan perbatasan wilayah oleh anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tidak menutup kemungkinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi juga disertakan untuk memonitoring.
"Penerapannya selama dua hari berupa imbauan, hari ketiga beri peringatan, hari keempat dan kelima jika masih tidak diperingati akan dicatat domisilinya dan sanksinya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tegasnya.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi" ujar Rahmat
Rahmat menjelaskan, setiap anggota di perbatasan bertugas mengecek penggunaan masker pengendara, pembatasan penumpang angkutan umum, sepeda motor yang berboncengan wajib satu alamat, dan mengecek suhut tubuh setiap orang yang melintas.
"Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif, diberi pengertian bahwa virus corona sangat berbahaya," ujarnya.
Wali Kota Rahmat Effendi berharap semoga dengan adanya kegiatan pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).